You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Salahi Peruntukan, Penyebab Lambannya Penanganan di PTSP
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengajuan Izin Gudang Toko di Bidaracina Ditolak

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, Desty Ernaningsih mengatakan, pengurusan Undang Undang Gangguan (UUG) Toko Sampurna, di Jl Otista No 458, Bidaracina, Jatinegara, lamban karena pemilik mengajukan izin dengan menyalahi peruntukan. 

Untuk perizinan toko sudah dikirim berkasnya ke BPTSP DKI karena ini skala besar. Sedangkan perizinan gudang tidak disetujui karena menyalahi peruntukan atau zonasi

Saat mengajukan izin perpanjangan UUG pada 23 Maret lalu, pemilik mengajukan dua perizinan sekaligus. Yakni izin untuk toko dan gudang. 

Mudahnya Perizinan Tingkatkan Nilai Investasi di DKI

“Untuk perizinan toko sudah dikirim berkasnya ke BPTSP DKI karena ini skala besar. Perizinan gudang tidak disetujui karena menyalahi peruntukan atau zonasi,” ujar Desty, Selasa (3/5).

Menurut Desty, tidak disetujuinya izin gudang karena kawasan tersebut peruntukannya pertokoan. Sehingga hanya izin pertokoan yang disetujui. Namun karena tokonya sangat besar, menjual besi maka prosesnya dilimpahkan ke BTPSP DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1809 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1384 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1050 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1048 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye965 personAnita Karyati